Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mendapatkan laporan berikut dengan data dan informasi awal terkait dugaan pemberian gratifikasi dari China Telecom, Indosat dan XL ke oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dugaan pemberian gratifikasi yang dilaporkan Koordinator Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) ini, terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, atau lebih dikenal tentang biaya interkoneksi dan network sharing.
Pertama kali Kapsi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK pada 20 Oktober 2016, kemudian dilanjutkan dengan laporan kedua yang diserahkan ke KPK kemarin, Jumat (18/11).
Hampir tiga pekan laporan ini diterima KPK, lantas bagaimana perkembangannya? Hal ini pun coba dikonfirmasi ke pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pihaknya menyambut baik laporan dugaan penerimaan gratifikasi ini. Namun kata dia, untuk menelusurinya lebih jauh, pihaknya harus meneliti keabsahan data dan informasi yang telah diterima.
“KPK harus punya bukti awal dulu,” singkat Basaria saat diminta menanggapi, di Plaza Festival, Jakarta, ditulis Sabtu (19/11).
Disampaikan Basaria, hingga kemarin, para komisioner KPK belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut ihwal laporan Kapsi ini. “Sepertinya belum sampai ke pimpinan,” ucapnya
Pada laporan pertama, Kapsi memberikan sejumlah data ihwal penurunan tarif interkoneksi dan spectrum sharing yang menjadi tujuan dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000. Kapsi menyakini dengan penurunan tarif interkoneksi ini akan menyebabkan kerugian negara.
Sebab, perusahaan asing seperti China Telecom harusnya membeli jaringan frekuensi. Maka dari itu diwacanakanlah revisi PP 52 dan 53 dengan maksud merubah aturan tersebut serta menurunkan tarif interkoneksi.
Sedangkan laporan kedua, Kapsi memberikan data dan informasi tambahan mengenai dugaan pemberian gratifikasi oleh dua perusahaan provider, Indosat dan XL kepada pejabat Kemenkominfo. Gratifikasi yang dimaksud berupa pembiayaan konsultan kepada Kemenkominfo agar segera merevisi PP Nomor 52 dan 52.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















