Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, pimpinan Komisi II DPR disebut ikut dalam pertemuan informal bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dimana, dalam pertemuan itu Andi menyampaikan akan memberika ‘fee’ asal Komisi II setuju dengan formulasi anggaran proyek e-KTP.
Pimpinan Komisi II yang dikatakan hadir dalam pertemuan itu antara lain, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Juwarno dan Chaeruman Harahap. Keempat nama tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari Andi.
Untuk Ganjar menerima 520 ribu dolar Amerika Serikat, Taufik 103 ribu dolar AS, Teguh 167 ribu dolar AS dan Chaeruman 584 ribu dolar AS.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby