Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan langkah hukum lain setelah tersangka Fredrich Yunadi memilih mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan e-KTP.

 “Kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai sore tadi,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Langkah hukum lanjutan tersebut juga dilakukan sebagai bentuk jawaban KPK atas permintaan tim kuasa hukum Fredrich yang meminta penundaan sampai ada putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Kami hargai proses pemeriksaan etik yang berjalan di sana, namun proses hukum tetap akan berjalan,” kata Febri.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Mantan pengacara Setya Novanto itu dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby