“Kemarin malam sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia di seluruh kanwil operasi pembersihan. Ini momen Kemenkumham untuk mengadakan reformasi dan mengadakan perbaikan total. Seluruh jajaran melakukan sidak, termasuk di Sukamiskin tadi malam. Saya sendiri langsung ikut sidak di Jatim. Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) langsung ke Sukamiskin,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra, sedangnkan diduga sebagai pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid