Jakarta, Aktual.co — Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuat lembaga anti rasuah hanya mempunyai dua komisioner yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Hal itu membuat KPK semakin tidak berdaya, karena tidak ada keputusan hukum yang bisa diambil. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Yang relevan dilakukan Presiden adalah mengeluarkan Perppu bagi KPK sekarang yang pimpinannya tinggal dua,” ujar Denny di gedung KPK, Selasa (17/2).
Tak hanya itu Denny pun menanggapi putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Denny menyarankan KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Teman-teman KPK segera saja PK. Kenapa PK? Karena kalau kasasi, tidak ada Undang-undang MA yang membuka ruang untuk praperadilan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













