“Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK pada Senin (7/5) dijadwalkan memeriksa 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi di Polres Mojokerto. “Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan,” ucap Febri.
Sebelumnya pada Jumat (4/5), penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak swasta.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara