“Untuk delapan unit mobil dan delapan unit motor dibawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan menggunakan kapal reguler dan kemudian dititipkan di Rubpasan Jakarta Barat. Jika cuaca dan perjalanan baik, diperkirakan kapal akan datang pada awal minggu depan di Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Syarif.
KPK baru saja mengumumkan Abdul Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (16/3).
Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk “fee” proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Abdul Latif menerima “fee” dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















