Madiun, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

“Memang, diadakan penyitaan sejumlah aset BI. Itemnya nanti kami ‘update’ rinciannya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (22/2).

Adapun sejumlah aset yang disita KPK adalah tanah, bangunan dan tempat usaha yang berada di tiga kecamatan di Kota Madiun. Selain itu, juga beberapa aset di luar Kota Madiun.

Aset itu antara lain berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan A Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, tanah yang difungsikan sebagai peternakan dan kebun di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, serta sejumlah tempat usaha.

Tim KPK yang terdiri dari beberapa rombongan tersebut bergerak menyebar ke sejumlah lokasi keberadaan aset mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.

KPK juga sebelumnya melakukan pemblokiran sejumlah rekening dan menyita uang milik BI di beberapa bank yang ada di Kota Madiun. Di antaranya rekening di BTPN, BTN, BNI, dan Bank Jatim di Kota Madiun.

Uang yang ada dalam rekening tersebut telah ditransfer ke rekening penampungan KPK untuk dilakukan penghitungan. Diduga uang hasil TPPU BI mencapai puluhan miliar rupiah, baik yang berbentuk uang maupun harta kekayaan lain.

KPK menetapkan BI sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.

“Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi,” kata Febri.

Ketiga perkara tersebut adalah, indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.

Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu