Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset-aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari senilai Rp70 Miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/7).
Febri menyatakan aset-aset milik Rita lainnya juga sedang ditelusuri oleh lembaganya.
“Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi “call center” KPK 198,” ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait kasus TPPU.
Dalam penyidikan kasus TPPU, KPK pada Jumat juga memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus TPPU tersebut, yakni Khairudin (KHR) selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
“KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal usul dan penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” ungkap Febri.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin