Jakarta, Aktual.com – Berbagai aset milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut disita lantaran terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Aset yang disita antara lain 4 unit mobil, 6 unit apartemen serta 1 unit rumah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (15/7).
Mobil yang disita terdiri dari beberapa merek antara lain Fortuner, Audi, Alphard serta Jaguar bernomor polisi B-123-RX. Selain itu, beberapa apartemen yakni di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence dan 1 unit rumah terletak di daerah Permata Regency.
“Aset-aset itu kita duga dimiliki MSN, yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi,” jelas Priharsa.
Seperti diketahui, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK pada 30 Juni 2016. Penetapan status ini adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Dalam kasus suap tersebut, Sanusi selaku anggota DPRD DKI disinyalir menerima suap dari Agung Podomoro sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi mempengaruhi pihak DPRD untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda itu datang dari pihak pengembang reklamasi. Ada dua perusahaan yang mencoba hal itu, pertama Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup.
Dalam upaya percepatan itu, Sanusi sempat tiga kali bertemua dengan pimpinan perusahaan pengembang Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
(M. Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan