Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti pembayaran dari kantor PT Citra Gading Asritama. KPK menyebut bukti-bukti tersebut sebagai voucer penukaran uang.

Berbagai bukti pembayaran yang diduga terkait dengan kasus suap Direktur PT CGA, Ichsan Suaidi itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di perusahaan tersebut.

“(Penyidik) menemukan dan meyita sejumlah dokumen, hardisk dan voucher penukaran uang,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/2).

Penggeledahan itu dilakukan dibeberapa tempat yang merupakan kantor PT CGA. Pertama di kantor pemasaran PT CGA di daerah Ploso, Malang, di kantor pemasaran PT CGA jalan Soekarno Hatta, Malang dan di kantor PT CGA jalan Raden Intan Arjosari.

“Penggeledah dimulai sejak 16-19 Februari. Hari ini mulai pukul 08.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung,” terang Yuyuk.

Bukti-bukti yang disita itu tentunya diyakini berkaitan dengan kasus suap Direktur PT CGA ke Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Andri Tristanto Sutrisna (ATS).

Kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, berkaitan dengan penundaan eksekusi salinan putusan Kasasi kepada Direktur PT CGA. Dalam OTT itu penyidik juga mensita uang sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam sebuah koper.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby