Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) malam.

Dugaan korupsi terkait pengurusan IUP ini disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).

“BB [barang bukti] yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Asep Guntur dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Tessa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra