Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Tangkap tangan itu diduga terhadap salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dari hasil tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita mobil Toyota Fortuner bernomor BK 268 WZ disegel di halaman Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No 18 mobil berwarna hitam itu disegel.
Selain menyegel mobil, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang Ketua PTUN Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim yang ditangkap ketika akan bertemu pengacara dari kantor pengacara besar. Penyidik KPK menyergap di salah satu mal di Medan. Hakim tepergok menerima uang.
“Uang itu berasal dari seorang pengacara,” kata sumber tersebut.
Belum diperoleh secara rinci identitas dan bertugas di mana hakim tersebut. Begitu juga dengan pengacara yang menyuapnya.
Berdasarkan informasi, suap itu diberikan untuk pengamanan kasus yang tengah ditangani sang hakim, kabarnya terkait sengketa lahan. Informasi yang didapat, Kamis (9/7/2015), hakim itu ditangkap saat melakukan transaksi suap di sebuah mal di Medan. Pengacara yang tengah memegang kasus sengketa lahan itu mendatangi hakim.
Dari tangan hakim, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah. Uang suap itu diduga untuk pengamanan kasus yang tengah ditangani sang hakim dan pengacara.
Keduanya kini saat ini sudah ditangkap bersama beberapa barang bukti. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu