Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan terkiat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tinda pidana pencucian uang Rohadi, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, penggeledahan tersebut digelar di beberapa tempat, salah satunya di Rumah Sakit milik Rohadi di Cikedung, Indramayu dan di rumah orang tua Rohadi, di Parikolot.
“Terkait penyidikan gratifikasi dan TPPU (Rohadi), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan sita di Indramayu, Kamis sampai Sabtu,” jelas Priharsa, di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Priharsa, penggeledahan tersebut berbuah hasil. Ada beberapa alat transportasi yang disita. Pun termasuk mobil ambulan yang diambil dari RS milik Rohadi.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita 1 unit mobil Mitsubishi Pajero sport, yang disita dari Camat Cikedung, yang merupakan kakak R.”
Kendati demikian, Priharsa masih enggan mengungkap sumber uang atau pun pihak, sehingga Rohadi bisa memiliki kendaraan tersebut. “Sumber masih didalami, diduga aset didapat dari hasil tindak pidana korupsi.”
Seperti diketahui, Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh penyidik KPK. Dugaannya, gratifikasi tersebut didapat berkaitan dengan penanganan perkara di PN Jakut. Sedangkan TPPU-nya disinyalir dari beberapa gratifikasi ataupun suap yang Rohadi dapat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu