Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).

“Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat(19/7).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang melibatkan TRPA serta beberapa tersangka lainnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang Rp8,6 miliar pada Januari 2023 dan Rp22 miliar pada Juli 2024.

TRPA sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tahun 2021. Selain TRPA, Iskandar Perangin-Angin dan beberapa terdakwa lain juga divonis dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah