Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp8 miliar usai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kota Madiun terkait korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
“Selain menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp7 miliar, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing riyal dan dolar Singapura,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun, Kamis (25/11).
Menurut dia, barang dan uang tersebut disita saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kota Madiun pada Rabu (23/11).
Kelima lokasi tersebut adalah rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Jawa Nomor 31-33, Kantor Wali Kota Madiun yang berada di gedung Balai Kota Madiun Jalan Pahlawan, rumah dinas Wali Kota Madiun di Jalan Pahlawan, rumah anak Wali Kota Madiun Bonny Laksmana di Jalan Salak Nomor 78 Kota Madiun, dan rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Agus Poerwo Widagdo.
Hanya saja, Yuyuk tidak merinci uang tunai dan sertifikat deposito bernilai miliaran rupiah tersebut apakah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto atau bukan.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada Tahun Anggaran 2009-2012.
Dalam kasus tersebut, Bambang Irianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 November 2016.
Ia menjelaskan sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tersebut.
Disinggung soal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, ia menyatakan kemungkinannya besar mengingat saat ini proses pemeriksaan para saksi masih terus berlanjut di Jakarta.
“Bisa saja (ada tersangka baru, red.), ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksinya,” kata dia.
Status para saksi yang saat ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya tersebut, nantinya dapat saja berubah menjadi tersangka baru jika di kemudian hari saat pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan kapan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara