Surabaya, Aktual.co — Salah satu rumah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang berada di Jalan Kertajaya Indah blok G110-111, Surabaya, disita KPK pada Rabu siang, (21/1).
Meski rumah tiga lantai tersebut masih dalam proses pembangunan (belum jadi), namun KPK tetap memasang papan pemberitahuan tanda penyitaan di bagian pagar depan dan belakang rumah yang bertuliskan “KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) – Berdasarkan – Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita – 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014 – Tanah dan bangunan ini – Telah disita – Dalam perkara tindak pidana pencucian uang – Dengan tersangka H. Fuad Amin – Ttd – Penyidik pada KPK.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK mulai pemasangan plakat sekitar pukul 09.00-11.00 Wib bersama polisi, camat dan lurah.
“Tapi meraka nggak masuk. Cuma pasang plakat saja,” kata salah satu sekuriti perumahan, Imam.
Usai melakukan penyitaan rumah, KPK langsung meninggalkan lokasi. Kabarnya, KPK juga menyasar sejumlah aset Fuad Amin lainnya di Surabaya untuk disita seperti di jalan Kupang Jaya dan daerah Kenjeran serta di wilayah Graha Family, Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh:

















