Jakarta, Aktual.co —Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sita aset milik Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang jadi tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya menyita rumah milik Fuad di  Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, Kamis (12/3). “Terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama FAI,” kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3).
Di rumah yang tercatat atas nama kerabat FAI itu telah dipasang plang penyitaan. “Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin,” ujar Priharsa.
Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menyita sejumlah aset Fuad yang tersebar di berbagai daerah. Antara lain mobil, rumah, ruko, kondominium, hingga uang sebesar Rp200 miliar.
Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 silam.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh: