Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

“Memang, diadakan penyitaan sejumlah aset BI. Itemnya nanti kami ‘update’ rinciannya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu.

Adapun sejumlah aset yang disita KPK adalah tanah, bangunan, dan tempat usaha yang berada di tiga kecamatan di Kota Madiun. Selain itu, juga beberapa aset di luar Kota Madiun.

Aset itu, antara lain berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan A Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, tanah yang difungsikan sebagai peternakan dan kebun di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, serta sejumlah tempat usaha.

Tim KPK yang terdiri dari beberapa rombongan tersebut bergerak menyebar ke sejumlah lokasi keberadaan aset mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.

Sebelumnya, KPK juga melakukan pemblokiran sejumlah rekening dan menyita uang milik BI di beberapa bank yang ada di Kota Madiun. Di antaranya rekening di BTPN, BTN, BNI, dan Bank Jatim di Kota Madiun.

Uang yang ada dalam rekening tersebut telah ditransfer ke rekening penampungan KPK untuk dilakukan penghitungan. Diduga uang hasil TPPU BI mencapai puluhan miliar rupiah, baik yang berbentuk uang maupun harta kekayaan lain.

Sebelumnya, KPK menetapkan BI sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby