Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah dokumen milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dokumen tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, yang menjerat Kalemdikpol Polri itu.
“Setahu saya memang ada penyitaan atas berbagai dokumen,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/1).
Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang telah disita oleh penyidik. Termasuk mengenai apakah dokumen itu, merupakan dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi keuangan Budi Gunawan.
“Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan,” kata Bambang.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga membenarkan bahwa penyidik telah melakukan upaya penyitaan terkait perkara ini. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen tersebut.
Menurut Zulkarnain, bahwa penyitaan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian untuk mempercepat proses penyidikan. “Memang ada penyitaan. Tapi itu pekerjaan penyidik. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini,” kata Zul, saat dihubungi terpisah.
KPK diketahui telah mulai proses penyidikan terkait perkara yang menjerat calon Kapolri itu. Tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal Purn Syahtria Sitepu.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu