Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait pengusutan kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, pengacara Awang Lazuardi dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA Andri Tristianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Kementerian Dalam Negeri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Pada selasa, 1 Maret 2016 penyidik KPK melakukan penggeledahan secara pararel di empat lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat yaitu di kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat

Selain kantor Kemendagri, KPK juga menggeledah kantor PT Hutama Karya Divisi Gedung di Jalan Iskandarsyah Blok M, Jakarta Selatan, Kantor Bina Karya Mayjen DI Panjaitan kavling 12 dan kantor PT Arkitek di Jalan Tanah Abang V.

“Penggeledahan dimulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, dari 4 lokasi disita sejumlah dokumen dan hardisk,” ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (2/3).

Tersangka dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jucom, dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.

Dudy saat ini yang menjabat sebagai eselon dua sudah berpindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, dan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.

Sedangkan Budi juga sudah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Budi hanya divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta gar Budi divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 atau 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu