JAkata, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sembilan unit bidang tanah terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).
“KPK melakukan penyitaan pada tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (19/10).
Selain itu, kata Febri, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air terkait dengan TPPU dari Zainudin Hasan tersebut. “Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga,” ungkap Febri.
Beberapa aset yang disita tersebut, antara lain, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat.
Selain itu, kata Febri, selama penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, KPK memeriksa 23 saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid