Terhadap Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin, yaitu menerima suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid