KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka, empat orang lainnya berstatus saksi serta satu orang masih buron terkait operasi tangkap tangan proyek pendidikan senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Uang Rp185 juta disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah sejumlah tempat di Kebumen, Jawa Tengah. Dugaan penyidik uang ini terkait kasus dugaan suap Sekretaris fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah diantaranya, Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen, DPRD Kebumen, serta rumah milik Baskiun dan rumah milik petinggi Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.

“Jadi kemarin, Selasa (18/10), penyidik sudah menggeledah, sejak pukul 09.00-22.00 WIB. Dari lokasi penyidik menyita dokumen dan uang sekitar Rp185 juta,” jelas Yuyuk saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10).

Kendati demikian, Yuyuk belum bisa menjelaskan apakah uang Rp185 juta itu bagian dari kesepakatan ‘fee’ antara Hartoyo, Yudhy dan Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen.

“Saya belum mendapat detailnya dari mana. Penggeledahan masih berlangsung hingga Jumat dan memeriksa saksi-saksi di sana (Kebumen),” ucapnya.

Seperti diketahui, Yudhy dan Sigit berhasil diringkus oleh Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu siang (15/10). Dia bersama Sigit diduga menerima suap dari Direktur PT Otda Sukses Mandiri Group, Hartoyo.

Modusnya, pihak Pemkab Kebumen, DPRD dan pengusaha menyepakati nominal ‘fee’ sebesar 20 persen dari total anggaran proyek milik Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen yang bernilai Rp4,8 miliar.

Dengan memberikan ‘fee’ si pengusaha dijanjikan akan mendapatkan proyek yang dimaksud.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: