Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Penyitaan dilakukan dari aset milik tersangka yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Budi menjelaskan, uang tunai tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Tiga tersangka merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Bea Cukai dan pihak swasta tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















