Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari vendor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi karyawan swasta bernama Robby Kurnawan.
“Saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dan pengaturan proyek. Dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan-penyitaan atas sejumlah uang dari pihak vendor terkait proyek EDC di BRI,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (28/8/2025).
Budi menegaskan, langkah penyitaan itu bertujuan untuk pembuktian sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara. Ia juga mengimbau pihak vendor agar kooperatif membantu proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, praktik korupsi berlangsung dengan dua skema, yakni pembelian dan sewa mesin EDC periode 2020–2024 senilai total Rp2,1 triliun.
Dalam penyidikan, Catur diketahui menerima Rp525 juta, dua ekor kuda, dan satu sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari Elvizar. Sementara Rudy diduga menerima aliran dana hingga Rp19,72 miliar.
“Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” tegas Asep.

















