Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB), tersangka kasus korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/5).

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat ini memanggil Sofyan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait dengan kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini,” kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Vice President Public Relation PT PLN Dwi Suryo Abdullah juga mengatakan bahwa pada hari Jumat ini Sofyan memenuhi panggilan Kejagung.

“Pada hari ini yang bertepatan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi pukul 09.00 WIB dia sudah berada di Kejagung untuk memenuhi panggilan tersebut dan pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK,” kata Dwi Suryo di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Pemanggilan sebagai tersangka pada hari ini merupakan yang kedua bagi Sofyan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (6/5). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Artikel ini ditulis oleh: