Jakarta, (15/4) Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Deputi Penindakan KPK yang baru dilantik Karyoto masih perlu perbaikan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4) mengatakan dalam rangkaian proses rekrutmen dan seleksi jabatan struktural di KPK, Karyoto telah menyampaikan LHKPN pada 8 April 2020.

“Status pelaporannya adalah perlu perbaikan, mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK (surat keputusan), istri, dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi Bidang Penindakan, maka pelaporan LHKPN tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipi.

Untuk diketahui, sebelum dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada Selasa (14/4), Karyoto menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepatuhan LHKPN Karyoto menjadi polemik karena yang bersangkutan tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada 18 Desember 2013 saat masih menjabat Dirreskrimum Polda DIY dalam kapasitas sebagai penyidik.

Terkait posisi Karyoto sebagai Wakapolda DIY, KPK pun menjelaskan bahwa mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib menyampaikan LHKPN.

Namun, dicantumkan atau tidaknya jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor terbuka kemungkinan bagi KPK akan membahasnya lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs acch.kpk.go.id, Karyoto mempunyai total kekayaan Rp5,453 miliar yang dilaporkannya pada 18 Desember 2013.

Lebih lanjut, kata Ipi, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

“Karenanya, KPK terus mendorong instansi agar menerbitkan aturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN pegawai di lingkungan instansi masing-masing, termasuk melakukan perluasan wajib lapor untuk jabatan-jabatan yang dinilai strategis,” tuturnya.

Menurut dia, komitmen dan keseriusan dari pimpinan tertinggi instansi untuk mendorong kepatuhan LHKPN sangat penting.

“Sebab, LHKPN merupakan bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan, dan akuntabel,” ujar Ipi.

Ia pun mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 bahwa batas waktu pelaporan periodik LHKPN tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020.

“KPK mengimbau bagi penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporannya agar segera menyampaikan melalui elhkpn.kpk.go.id,” kata Ipi.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin