Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang status pencekalan ke luar negeri atas nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Grup.
Sebab, kurang dari satu bulan atau tepatnya pada 1 Oktober 2016 mendatang, status pencegahan Aguan akan berakhir.
“Pencegahan Aguan masih bisa diperpanjang,” singkat Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/9).
Di ketahui, larangan untuk Aguan ini lantaran dugaan penyidik atas keterlibatan dia dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Berkaitan dengan kasus tersebut, Yuyuk mengklaim bahwa penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan kasus.
“Kasus reklamasi belum berakhir, masih dimungkinkan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Aguan secara tidak langsung memiliki kepentingan agar DPRD DKI segera mengesahkan Raperda tentang RTRKSP. Aturan tersebut diperlukan untuk melegalisasi beberpa kegiatan reklamasi anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah.
Dia juga telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan sidang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
Dalam kesempatan itu, Aguan mengakui bahwa ia melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat DPRD DKI, guna membahas percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.
Menariknya, menurut Direktur PT KNI, Budi Nurwono, untuk mempercepat pembahasan peraturan reklamasi Pantura Jakarta, ada kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar antara Aguan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby