Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan draft revisi UU KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan hal ini dikarenakan masuknya RUU KPK ke progran legislasi nasional (prolegnas) 2015.

“KPK mau ajukan draft revisi UU karena kemarin ada proses perubahan Prolegnas,” ujar Taufik di DPR, Jakarta, Kamis (25/6).

Taufik menuturkan proses penyampaian perubahan disampaikan oleh Ketua Baleg melalui proses internal Baleg. Menurutnya, melalui Baleg, Pemerintah sepakati mengganti RUU pertimbangan daerah dengan RUU KPK.

Namun, Taufik meminta agar perubahan masukan RUU KPK menjadi prolegnas prioritas ini tidak dicurigai sebagai tindakan melemahkan KPK. Nantinya, DPR juga akan tetap mendengar masukan dari sejumlah elemen masyarakat.

“Usulan masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh,” katanya

Artikel ini ditulis oleh: