Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau agar DPR berhati-hati melaksanakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal dengan dana aspirasi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan dana UP2DP ini memang memiliki landasan hukum dari UU MD3. Namun pelaksanaanya harus penuh kehati-hatian. Sebab, program tersebut harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
“Apresiasi atas keterbukaan DPR khususnya UP2DP mengundang KPK untuk meminta masukan terkait dengan hal yang sangat tren terakhir ini berkaitan dengan dana UP2DP yang dikenal masyarakat dengan dana aspirasi. Keinginan niat baik itu harus tercapai dengan baik tidak menimbulkan masalah yang lebih serius, perlu kehati-hatian,” ujar Zulkarnain di DPR, Jakarta, Rabu (23/6).
Zul menyebut masukan dari KPK di antaranya kejelasan petunjuk teknis dari pelaksana yang menggunakan dana tersebut.
“Kementerian lembaga yang dapat tugas melakukan itu sejauh mana kesiapan mengelola, mempertanggungjawabkan dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau sistemnya tidak dibuat baik tentu resiko harus kita antisipasi,” tuturnya
Selain itu, DPR juga harus memperhatikan sinkronisasi dengan program yang sudah ada di daerah agar tidak tumpang tindih. Pemerataan pembangunan dengan penggunaan dana aspirasi juga harus diperhatikan.
“Kami berharap DPR penuh kehati-hatian,” katanya
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, tampak hadir di antaranya Misbakhun (Golkar), Bambang Riyanto (Golkar), Endang S (Golkar) termasuk Hendrawan Supratikno (PDIP).
Artikel ini ditulis oleh: