Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Babak penyelesaian kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sampai saat ini masih terus bergulir penanganannya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun demikian, penanganan kasus tersebut saat ini tengah di gugat oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia dan sejumlah pihak lainnya lewat praperadilan.

Dalam sidang, MAKI yang dibawah komando Boyamin Saiman telah menyerahkan 44 bukti dan tiga kesimpulan dalam sidang praperadilan pembelian lahan RSSW.

Tiga kesimpulan tersebut yaitu gubernur dan DPRD DKI Jakarta harus melengkapi administrasi dan kajian anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ditengah hangatnya gugatan tersebut, KPK selaku pihak yang menangani perkara tersebut terus menggenjot penanganan kasus, yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Hari ini misalnya, Agus Rahardjo cs baru saja mengungkapkan bahwa pihak yang dipanggil KPK terkait kasus tersebut terus bertambah.

“Ada lebih dari 37 orang (yang dimintai keterangan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (28/3).

Namun demikian ketika disinggung sudah berapa persentase penyelidikan kasus ini, Priharsa pun enggan menjawab.

Seperti diwartakan sebelumnya, dari penelusuran aktual.com terdapat dokumen bahwa lokasi RS tersebut ternyata lebih besar masuk ke daerah jalan Tomang Utara, dimana NJOP dari lokasi tersebut hanya sebesar Rp 7.455.000. Nominal itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan NJOP di jalan Kyai Tapa, yakni sebesar Rp 20.755.000.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam surat tanah milik RS tersebut memang di jalan Kyai Tapa. Hal itu sangat lah wajar, mengingat saat pembuatan surat tersebut, belum ada nama jalan Tomang Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu