Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono membenarkan bahwa perkara yang sebelumnya digarap oleh lembaga antirasuah itu kini sudah dilimpahkan.
“Sudah kemarin sore. Diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono diterima oleh saya dan pak Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus,” kata Widyo saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas-berkas yang baru kemarin dilimpahkan itu.
“Saat ini sedang dipelajari dari KPK oleh jaksa yang ditunjuk oleh Pidana Khusus (Pidsus),” tambahnya.
Selain itu, Widyo menambahkan, untuk menangani perkara calon Kapolri yang gagal itu pihaknya menunjuk jaksa-jaksa terbaik yang tergabung dalam Satgasus anti korupsi yang diresmikan pada awal Januari lalu.
“Jaksa Lebih dari lima ya. Tim yang ditunjuk berasal dari tim satgassus,” ujarnya.
Kendati demikian, berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan menurut Widyo hasil penydikan perkara Budi Gunawan belum lengkap, sehingga harus dilengkapi oleh KPK.
“Berkas belum lengkap. Masih ada yang akan diantar lagi nanti. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tau selanjutnya mau apa,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby