KPK menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton. (ilustrasi/aktual.com)
KPK menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam. Dia diduga menyuap ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan jadi tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).

Umar disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Bupati usungan Partai Amanat Nasional (PAN) ini merupakan pengembangan dari perkara yang melilit Akil Mochtar. Dimana, dalam persidangan Akil, Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil sekitar 2012 silam.

Menurutnya, uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK, dan dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

“Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar,” kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid