Jakarta, Aktual.com – Sepanjang 2016 lalu sebanyak 364 perkara ‘dilepaskan’ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Detilnya, sebanyak 163 perkara telah dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum lain, Kejaksaan dan Kepolisian, 201 perkara hanya dipantau oleh KPK.
“KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 163 penanganan perkara, dari 76 perkara yang ditargetkan pada 2016. Sementara supervisi melebihi dari target dilakukan terhadap 201 perkara, dari 156 perkara yang ditargetkan,” papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta (9/1).
Klaim Basaria, koordinasi dan supervisi yang telah dilakukan merupakan bentuk kerja sama dalam penegakan hukum. Bahkan, KPK pun turut membantu pihak kejaksaan untuk menangkap pelaku tindak pidana yang melarikan diri.
Tapi ironinya, Agus Rahardjo Cs hingga kini justru belum bisa mendatangkan empat ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
“KPK juga turut membantu penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya, yakni saat KPK membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka atas nama Suryo Handoko di Blitar, Jawa Timur dan membantu menangkap terpidana atas nama Manatap Ambarita,” beber Basaria.
Lebih jauh disampaikan Basaria. Bentuk koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian juga dilakukan dengan merancang sistem elektronik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sistem (e-SPDP) ini kita harapkan 2017 sudah benar-benar berjalan dipakai polisi jaksa dan KPK. Untuk 2016, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain, yakni sebanyak 661 SPDP dari Kejaksaan, dan 255 SPDP dari Kepolisian,” umbar Basaria.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby