Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyumbang sebesar Rp 525,4 miliar kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2023.
Angka ini diperoleh dari penindakan kasus korupsi, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti.
“Dari sejumlah penanganan perkara, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp 525,415,553,599. Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui PNBP,” ujar Ketua Sementara KPK, Nawawi di Jakarta, Selasa(16/1).
Nawawi menambahkan bahwa sumber PNBP KPK tidak hanya berasal dari penindakan kasus korupsi, tetapi juga dari hibah dan penetapan status penggunaan.
“KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain,” ungkapnya.
Rincian sumber PNBP yang disetorkan oleh KPK mencakup uang rampasan (TPK dan TPPU), barang rampasan (hasil lelang TPK dan TPPU), denda, dan uang pengganti, dengan total yang signifikan mencapai Rp 525,4 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah