Jakarta, Aktual.com – Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK melakukan kegiatan supervisi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang Kalimantan Barat yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Perkembangan saat ini, berkas perkara atas nama saudari Upik Rosalina Wasrin sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara, dan sudah dilakukan tahap dua sejak 8 Agustus 2017 lalu. Indikasi kerugian negara sekitar Rp67,9 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi tersebut, Febri menyatakan pada Kamis (10/8) di gedung KPK, Jakarta penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Sinergi yang baik antar penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” kata Febri.
Sebelumnya terkait kasus tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby