Keenam, memberikan pemahaman dasar anti korupsi dengan sosialisasi di korporasi.

Ketujuh, menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama “Tranparancy International Indonesia” dan mensosialisasikannya.

Kedelapan, mendorong kemampuan penecegahan korupsi di internal perusahaan dengan memberikan sertifikasi dan pelatihan Ahli Pembangun Integritas di kalangan korporasi.

Kesembilan, kampanye dan gerakan profit (profesional berintegritas) di kalangan bisnis untuk melawan korupsi di dunia bisnis.

Kesepuluh, terus mendorong penegakan hukum pelanggaran pidana di korporasi sebagaimana diatur UU Tipikor sebagai upaya penjeraan.

“Namun, sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak yang diminta berbuat sesuatu sangat penting. Kami percaya, bagi pelaku bisnis korupsi juga mengganggu berjalannya praktek bisnis yang sehat,” ungkap Febri.

Jika perizinan, konsesi ataupun proyek didapatkan karena faktor suap, maka persaingan wajar tidak akan terwujud.

“Karena itu, KPK juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk membuat standar yang kuat untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan kepada pejabat baik berupa dana ‘entertain’ berlebihan, fasilitas khusus ataupun dalam bentuk uang secara langsung,” tegas Febri.

Kasus terbaru yang ditangani KPK terkait dengan suap dan gratifikasi dari perusahaan kepada pejabat pemerintah adalah perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby