Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan kajian mengenai program pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni menggelontorkan dana 1,4 milyar per desa.
Deputi pencegahan KPK, mengatakan salah satu yang akan dikaji diantaranya adalah menyangkut kewenangan antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri.
“Itu kan perlu pengawasan kepada desa-desa yang sebelumnya belum pernah memeproleh dana secara langsung,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).
Johan Mengatakan, KPK khawatir jika pencairan dana itu tidak diawasi, maka uang yang tidak sedikit itu, tidak dikelola dengan semestinya dan melenceng dari tujuan semula untuk pembangunan desa.
“Karena itu pengelolaan uang yang tida sedikit, itu tentu memerlukan pengawasan kemudian juga harus dibekali oleh pengetahuan terkait tentang pengelolaan anggaran,” ujar Johan yang juga menjabat juru bicara tersebut.
Ia menambahkan, sudah membicarakan hal itu dengan Menteri Marwan Jafar. “Pak Marwan setuju dan menyambut baik untuk melakukan kajian itu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















