Jakarta, Aktual.co — Pengacara Razman Arief Nasution sering bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta penangguhan penahanan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana yang disebutnya sebagai kliennya.
Tapi berdasarkan berkas yang ada di KPK, Sutan tak pernah mendaftarkan nama Razman sebagai tim kuasa hukum yang menangani perkaranya di KPK.
“Untuk yang tindak pidana korupsi yang ada di penyidik, penasihat hukumnya bukan dia (Razman Arief Nasution). Tapi dari Pamungkas and Partner namanya Maulani Siburian,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (11/3).
Priharsa mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Razman juga belum sampai ke meja pimpinan KPK. Sebabnya, Razman tak terdaftar sebagai tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana, sehingga penyidik kesulitan untuk memproses.
“Surat permintaan penangguhan penahanan sampai sore kemarin juga belum diterima,” kata Arsa.
Razman pertama kali muncul sebagai pengacara Sutan Bathoegana dan diberi kuasa untuk mengurusi gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel. Namun, lagi-lagi KPK mengaku belum mendapatkan surat kuasa yang menyebutkan Sutan Bathoegana menunjuk Razman sebagai pengacara.
“Kalau yang praperadilan surat kuasa belum diterima KPK. Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima kuasa,” kata Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















