Jakarta, Aktual.com – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang pengacara yang tergabung dalam OC Kaligis and Associates‎, M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

“Tersangka MYB ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (10/7).

Bukan hanya Gerry, lembaga antirasuah juga menahan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mereka akan ditahan dalam tempat terpisah.

“Tersangka TIP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. AF ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. DG di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dan tersangka SY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya yang beralamat di Jakarta,” papar Priharsa.

Seperti diketahui, kelima orang itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Kasus tersebut terungkap setelah tim satuan tugas KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, pada Kamis (9/7) siang WIB. Dalam OTT tersebut pihak KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar 15.000 Dollar Amerika Serikat, serta 5.000 Dollar Singapura.

Anak buah Oc Kaligis itu diduga bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyuap hakim PTUN Medan. Suap itu diberikan sehubungan dengan gugatan kasus Bantuan Sosial dan BDB Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013, yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Diduga kuat, dalam kasus suap itu terdapat keterlibatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kabiro Pemprov Sumut), Ahmad Fuad Lubis. Namun demikian, Ahmad menyangkal atas dugaan tersebut.

Seperti diketahui, selain Gerry, keempat tersangka yang sudah diketahui identitasnya yakni Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera pengganti Syamsir Yusfan.

Artikel ini ditulis oleh: