Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Selain Agus yang merupakan politisi PAN itu, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
“Dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini untuk tersangka ABN di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/7).
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, Agus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK memohon maaf kepada masyarakat di Provinsi Lampung atas kasus suap yang menjeratnya itu.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, terima kasih mohon doanya,” kata Agus.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait “fee” proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid