Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian berjalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (5/9). Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap senilai Rp1 miliar dari CV. PP yang ia gunakan untuk naik haji bersama istrinya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — KPK menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa tumah tahanan (rutan) berbeda,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (5/9).

Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Mereka adalah Bupati Banyuasi Periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.

Kemudian, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keenam tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Minggu (4/9) di Jakarta dan Palembang.

Jumlah suap yang diterima oleh Yan diduga hampir mencapai Rp1 miliar yang terdiri atas Rp531,6 juta untuk biaya haji Yan dan istri dan diterima pada 3 September 2016, 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016 dan diduga untuk keperluan haji di Arab Saudi dan uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September 2016.

“Uang itu kira-kira adalah untuk proyek dinas pendidikan yaitu sebagai bentuk ijon, kadis pendidikan sebagai orang yang diminta untuk mencarikan uang dari proyek ini, sedangkan ZM sebagai penghubung untuk mendapatkan proyek itu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

KPK juga masih mengambangkan dugaan penerima suap lain karena sebelum Yan menjabat ayahnya, Amiruddin Inoed menjabat sebagai bupati selama dua periode berturut-turut.

“Kemungkinan (ayahnya tahu) itu pasti. Kemungkinan pasti berhubungan dengan bupati atau semua berhubungan kasus ini pasti akan diperiksa siapapun orangnya. Tersangka menjabat sebagai bupati sejak 2013 sampai sekarang, konon sebelumnya ayahnya dari 2003 sampai 2013 atau dua periode berturut-turut,” jelas Basaria.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu