Jakarta, Aktual.com — Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (8/7). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011.
“RS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta Timur, untuk 20 hari kedepan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Rusli diperiksa penyidik KPK setelah dijemput paksa ketika tengah berada disebuah hotel di bilangan Jakarta, siang tadi. Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Rusli urung memenuhi panggilan KPK.
Priharsa melanjutkan, penahanan Rusli dilakukan demi kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif dari penyidik,” terang Priharsa.
Namun demikian, ketika diminta berkomentar Bupati yang diusung Partai Demokrat dan Golkar itu enggan mengucapkan satu patah kata. Meski diberondong pertanyaan, Rusli tetap melenggak ke dalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, Rusli tengah tersangkut kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai pada 2011 silam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia diduga telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp2,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar Akil mengagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus dalam Pilkada Morotai 2011.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby