Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP), tersangka kasus suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.
“Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (18/10).
Sebelumnya, KPK memeriksa Darman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut.
“Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan,” kata Darman yang telah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK.
KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (2/10).
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian proyek “Visual Docking GuidanceSystem” (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek “Bird Strike” Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, “Baggage Handling System” di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan radar burung Rp60 miliar.
Kemudian, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.
Darman juga memerintahkan staf PT INTI Taswin untuk memberikan uang pada Andra.
Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura, menggunakan kode “buku” atau “dokumen”.
Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.
Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan