Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Anton diduga KPK sebagai pemberi suap kepada Ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P.
Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara