KPK mulai usut korupsi proyek 34 pembangkit listrik. (ilustrasi/aktual.com)
KPK mulai usut korupsi proyek 34 pembangkit listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dua tersangka itu ialah mantan aggota DPRD Sumut 2009-2014 dan saat ini anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura Rinawati Sianturi.

“Ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/7).

Untuk diketahui, dua tersangka itu termasuk termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

Selain Rizal, KPK juga telah terlebih dahulu menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) dan Rijal Sirait pada Rabu (4/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid