Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan terhadap dua pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023. Penahanan dan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut ditujukan kepada dua mantan pejabat di perusahaan BUMN tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DM selaku mantan SVP Head of EPC Division PT PP, dan HNN selaku mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan sektor konstruksi merupakan pilar strategis pembangunan nasional. Menurutnya, sektor ini seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih.

“Pada malam ini izinkan kami menyampaikan penahanan tersangka dugaan pidana kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di PT PP,” kata Asep.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah itu, keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.53 WIB. Pemeriksaan ini menjadi rangkaian lanjutan dari penyidikan yang telah dibuka sejak 9 Desember 2024.

Tidak lama setelah penyidikan dimulai, pada 11 Desember 2024 KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. Kemudian, pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp80 miliar.

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 16 Oktober 2025. Saat itu, lembaga ini membeberkan dugaan modus pengadaan fiktif tersebut, yaitu penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan anggaran proyek yang sebenarnya tidak pernah direalisasikan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis melalui pemanfaatan data internal perusahaan. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek di lingkungan BUMN konstruksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain