Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sugiarto dan Irawan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.
“IRW (Irawan) ditempatkan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan SGT (Sugiarto) di rutan Detasemen Polisi Militer Pomdam Jaya Guntur,” kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (29/7).
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan General Manager perusahaan konstruksi PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Satuan Kerja PPSDM Irawan.
“Berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015,” kata Priharsa.
Dalam perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar. Sugiarto dan Irawan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Budi dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu