Jakarta, Aktual.com-Pemilik PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan selaku tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Riau pada 2014.
Penahanan Edison dilakukan setelah pemeriksaan. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Ma’mun dicecar seputar komunikasi dengan rekan bisnisnya, Gulat Medali Emas Manurung.
“Tadi dikonfirmasi mengenai chating, whats app dan SMS dengan Gulat,” kata kuasa hukum Edison, Kutut Latu Pambudi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8).
Kendati demikian, Kutut enggan menjelaskan apakah dalam pemeriksaan tadi kliennya ditanya hubungan dia dengan Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan.
“Gak (gak ada pertanyaa soal Zulkifli),” singkatnya.
Untuk diketahui, Edison telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau pada Novembrt 2015. Dia bersama Gulat diduga menyuap Annas dengan uang sebesar Rp2 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Annas bisa menggunakan kewenangannya untuk mengubah peruntukkan lahan 1.188 hektar dan 1.214 hektar di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 hektar di Kabupaten Bengkalis kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
Artikel ini ditulis oleh: